Pernah dengar kabar pemerintah mau bagi-bagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp100 juta untuk setiap Tenaga Kerja Indonesia (TKI)? Kabar ini sempat viral di Facebook, lengkap dengan video dan ajakan mendaftar. Menggiurkan sekali, bukan? Tapi, tunggu dulu. Sebelum mimpi jadi jutawan, ada baiknya kita cek faktanya.
Kabar tersebut adalah hoaks alias berita bohong. Bantuan Subsidi Upah atau BSU memang program nyata dari pemerintah, tapi nominalnya bukan Rp100 juta. Program ini dirancang untuk membantu menjaga daya beli para pekerja di tengah tantangan ekonomi. Jadi, berapa sebenarnya BSU yang akan Anda terima dan bagaimana cara mendapatkannya? Mari kita kupas tuntas.
BSU adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk pekerja atau buruh dengan kriteria tertentu. Tujuannya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja, sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini kembali digulirkan pada tahun 2025 untuk membantu meringankan beban masyarakat.
Fakta BSU 2025: Berapa Besar dan untuk Siapa?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sebesar Rp10,72 triliun untuk program BSU 2025. Bantuan ini tidak diberikan cuma-cuma, ada syarat yang harus dipenuhi.
Besaran Bantuan
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025, sehingga total yang akan diterima adalah Rp600.000 dalam sekali pencairan. Menteri Keuangan menegaskan bahwa bantuan ini diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat rentan.
Target Penerima
Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Selain pekerja swasta, bantuan ini juga akan diberikan kepada 565.000 guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Syarat Penerima BSU 2025, Apakah Anda Termasuk?
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU. Pemerintah telah menetapkan kriteria yang jelas agar bantuan ini tepat sasaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), berikut adalah syarat-syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang valid.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Juni 2025. Ini adalah syarat utama yang sering jadi penentu.
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Jika upah minimum di daerahmu lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasnya adalah upah minimum tersebut.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
- Diutamakan bagi yang belum menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.
Jika Anda memenuhi semua kriteria di atas, peluang Anda untuk mendapatkan BSU 2025 cukup besar.
Waspada Hoaks! Jangan Jadi Korban Berikutnya

Di tengah kabar baik, selalu ada pihak tak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan. Hoaks BSU Rp100 juta untuk TKI adalah contoh nyata.
Fakta di Balik Hoaks:
Video yang beredar ternyata hasil manipulasi dari video berita asli milik Tribun Jateng. Suara dalam video tersebut bahkan terdeteksi sebagai hasil rekayasa artificial intelligence (AI). Video aslinya membahas BSU 2025 sebesar Rp600.000 untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dan guru non-PNS, bukan Rp100 juta untuk TKI.
Selain nominal fantastis, modus penipuan lain adalah menyebarkan tautan atau link palsu untuk pendaftaran BSU . Link ini biasanya meminta data pribadi seperti NIK dan nomor Telegram, yang sangat berisiko disalahgunakan.
Ingat, pengecekan dan informasi resmi BSU hanya melalui kanal-kanal yang sudah ditetapkan pemerintah.
Cara Cek Status dan Mencairkan Dana BSU 2025

Pemerintah telah menyediakan beberapa cara mudah dan resmi untuk mengecek status kepesertaan Anda. Jangan klik link sembarangan!
Langkah Pengecekan Resmi:
- Website Kemnaker: Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id.
- Website BPJS Ketenagakerjaan: Anda juga bisa cek melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Aplikasi Pospay: Unduh aplikasi Pospay di ponsel Anda. Selain untuk cek status, aplikasi ini juga berguna untuk proses pencairan di Kantor Pos.
Proses Pencairan Dana:
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui dua jalur utama:
- Rekening Bank Himbara: Bagi Anda yang memiliki rekening di bank milik negara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
- PT Pos Indonesia: Jika Anda tidak memiliki rekening Himbara atau ada kendala data, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos. Anda cukup datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa e-KTP asli dan menunjukkan QR Code yang didapat dari aplikasi Pospay.
Proses penyaluran ini dipantau langsung oleh pejabat tinggi, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk memastikan berjalan lancar, tepat sasaran, dan tanpa potongan.
BSU: Bantuan Nyata di Tengah Tantangan Ekonomi
BSU bukanlah sekadar “uang kaget”. Program ini adalah jaring pengaman sosial yang penting untuk menjaga daya beli pekerja, terutama kelompok rentan miskin dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Moh. Faisal, menilai bantuan Rp300.000 per bulan ini signifikan, karena bisa mencapai 10% dari total pendapatan kelompok sasaran.
Jadi, Bantuan Subsidi Upah adalah program nyata dan sangat bermanfaat. Pastikan Anda mendapatkan informasi dari sumber yang benar, waspada terhadap hoaks, dan jika Anda termasuk penerima, manfaatkan bantuan ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.