Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) seringkali datang seperti petir di siang bolong. Di tengah ketidakpastian ekonomi, kehilangan pekerjaan tentu menjadi pukulan berat. Salah satu pertanyaan yang langsung muncul di benak adalah, “Bagaimana nasib saya selanjutnya?” Untungnya, ada sedikit angin segar. Jika Anda salah satu pekerja yang terdampak PHK tahun ini, jawabannya adalah: Ya, Anda masih sangat mungkin untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000.
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mengonfirmasi bahwa pintu BSU tidak tertutup bagi karyawan yang terkena PHK. Program ini memang dirancang untuk menjadi jaring pengaman sosial, memberikan dukungan ekonomi bagi para pekerja yang terdampak, termasuk mereka yang baru saja kehilangan pekerjaan.
Namun, tentu saja ada “tapi”-nya. Bantuan ini tidak datang begitu saja. Ada beberapa syarat khusus yang harus Anda penuhi untuk memastikan dana Rp600.000 tersebut mendarat mulus di rekening Anda. Yuk, kita bedah tuntas semua syarat dan ketentuannya agar Anda tidak salah langkah!
Kabar Gembira: PHK Bukan Halangan untuk BSU 2025
Kabar baik ini bukan sekadar isapan jempol. Kepastian ini datang langsung dari Kemnaker dan diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini menjadi landasan hukum yang menegaskan bahwa pekerja korban PHK memiliki hak yang sama untuk dipertimbangkan sebagai penerima BSU.
Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp600.000, yang merupakan alokasi untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025) dan dicairkan sekaligus dalam satu kali transfer. Tujuannya jelas: untuk membantu meringankan beban kebutuhan pokok Anda selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Tapi Tunggu Dulu, Ada Syarat Khusus untuk Korban PHK
Nah, ini bagian paling krusial. Meskipun pintu terbuka, ada gerbang seleksi yang harus Anda lewati. Kemnaker menetapkan dua syarat kunci yang spesifik bagi pekerja yang terkena PHK:
- Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif hingga April 2025. Ini adalah syarat mutlak. Data Anda harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai dengan tanggal 30 April 2025. Jika Anda sudah tidak aktif sebelum tanggal tersebut, peluang Anda sayangnya tertutup.
- Terkena PHK Setelah Bulan April 2025. Waktu terjadinya PHK sangat menentukan. Anda hanya berhak menerima BSU jika pemutusan hubungan kerja terjadi setelah bulan April 2025. Jika PHK terjadi sebelumnya, Anda tidak termasuk dalam kriteria ini.
Jadi, rumusnya sederhana: Aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025 + Kena PHK setelah April 2025 = Anda berpeluang dapat BSU.
Apa Saja Syarat Umum Penerima BSU 2025?

Selain dua syarat khusus tadi, Anda juga wajib memenuhi kriteria umum penerima BSU yang berlaku untuk semua pekerja. Pastikan Anda mencentang semua daftar di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar.
- Gaji di Bawah Rp3,5 Juta: Upah atau gaji bulanan Anda tidak boleh lebih dari Rp3.500.000.
- Pengecualian: Jika Anda bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, maka batas gaji Anda mengikuti besaran UMP/UMK tersebut (dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: BSU secara eksklusif ditujukan untuk pekerja/buruh di sektor swasta .
- Bukan Penerima Bantuan Sosial Lain: Pemerintah memprioritaskan pekerja yang belum atau tidak sedang menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan .
- Memiliki Rekening Aktif: Anda harus punya rekening bank yang aktif di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI). Jika tidak, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Saya Yakin Memenuhi Syarat, Bagaimana Cara Cek Statusnya?”
Merasa semua syarat sudah terpenuhi? Jangan hanya menduga-duga. Anda bisa melakukan pengecekan status secara mandiri dengan mudah melalui beberapa kanal resmi. Siapkan NIK KTP Anda!
Lewat Website Kemnaker
Ini adalah cara paling langsung untuk mengecek status dari sisi pemerintah:
- Buka situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
- Masukkan 16 digit NIK Anda.
- Isi kode keamanan (captcha) yang muncul.
- Klik “Cek Status”, dan hasilnya akan langsung ditampilkan.
Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
Data penerima BSU bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, jadi mengecek di sini juga sangat valid:
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Cari bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Isi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan lainnya.
- Ikuti proses verifikasi, dan sistem akan memberitahu status kepesertaan Anda.
Bantuan Belum Cair? Mungkin Ini 3 Penyebab Utamanya
Sudah cek dan statusnya “Calon Penerima”, tapi dana tak kunjung masuk? Tenang, jangan langsung panik. Biasanya, ada tiga penyebab umum mengapa BSU Anda tertahan:
- Tidak Lolos Verifikasi Final: Mungkin ada data yang tidak sinkron saat proses verifikasi silang antara data BPJS Ketenagakerjaan dengan data kementerian lain, sehingga Anda dianggap tidak memenuhi syarat akhir sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025.
- Terdeteksi Menerima Bantuan Lain: Jika nama Anda tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain seperti PKH, maka BSU secara otomatis tidak akan dicairkan karena adanya aturan prioritas.
- Masalah Data Rekening: Ini adalah penyebab yang paling sering terjadi. Masalahnya bisa beragam, mulai dari rekening yang sudah tidak aktif (pasif), ditutup, dibekukan, data rekening tidak sesuai dengan NIK, hingga rekening duplikat.
Rekening Bermasalah? Jangan Khawatir, Ada Solusinya!
Jika masalah Anda ada di nomor 3, ada kabar baik. Dana BSU Anda tidak akan hangus.
Jika rekening Himbara/BSI Anda bermasalah, penyaluran akan dialihkan melalui PT Pos Indonesia. Anda bisa mencairkan dana secara tunai di Kantor Pos terdekat. Caranya adalah dengan menggunakan aplikasi Pospay. Anda perlu mengunduh aplikasi tersebut, melakukan registrasi, dan nanti akan mendapatkan QR Code yang berfungsi sebagai “tiket” untuk mencairkan BSU di loket Kantor Pos.
Jadi, meskipun baru saja terkena PHK, kesempatan untuk mendapatkan dana segar Rp600.000 dari BSU 2025 masih terbuka lebar. Kuncinya adalah memastikan Anda memenuhi syarat utama, terutama terkait status keaktifan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan waktu PHK. Segera cek status Anda dan pastikan semua data sudah benar.