Kabar pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3 untuk periode Juli-September 2025 sedang ramai dinanti. Namun, di tengah kabar gembira ini, ada berita yang cukup membuat was-was jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Pemerintah baru saja mengumumkan telah mencoret sekitar 1,9 juta nama dari daftar penerima bansos!
Sontak, banyak yang bertanya-tanya. Kenapa nama mereka tiba-tiba hilang? Apakah bantuan untuk mereka dihentikan begitu saja tanpa pemberitahuan? Jangan-jangan, nama Anda salah satunya?
Tenang dulu. Pencoretan massal ini bukan tanpa alasan. Pemerintah sedang melakukan perombakan besar-besaran dalam sistem penyaluran bantuan sosial. Tujuannya satu: memastikan bansos benar-benar sampai ke tangan mereka yang paling berhak dan membutuhkan. Yuk, kita bedah tuntas aturan main baru ini agar Anda tidak salah langkah.
Kenapa Banyak Nama Tiba-tiba Hilang dari Daftar Bansos?

Jika Anda bertanya-tanya mengapa banyak KPM yang sebelumnya rutin menerima bantuan kini tidak lagi terdaftar, jawabannya ada pada sistem data baru yang digunakan pemerintah.
Perkenalan DTSEN: Sistem Data Baru Penentu Nasib KPM
Pemerintah kini beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem yang lebih canggih bernama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini diresmikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Sistem DTSEN ini membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 level atau “desil”.
- Desil 1-4: Ini adalah kelompok masyarakat yang dianggap sangat miskin dan rentan, sehingga menjadi prioritas utama penerima bansos.
- Desil 5-10: Kelompok ini dianggap sudah lebih mampu secara ekonomi. Mereka yang masuk dalam desil 6 hingga 10 inilah yang namanya dihapus dari daftar penerima bansos.
Jadi, jika nama Anda tidak lagi muncul di situs https://cekbansos.kemensos.go.id, kemungkinan besar status ekonomi Anda menurut data DTSEN terbaru dianggap sudah membaik dan tidak lagi masuk kategori layak terima bantuan.
Aturan Main Baru: Siapa yang Masih Berhak dan Siapa yang Harus “Naik Kelas”?

Selain penggunaan data DTSEN, Kementerian Sosial (Kemensos) juga memberlakukan aturan baru terkait durasi penerimaan bantuan. Bantuan sosial kini tidak lagi diberikan selamanya.
Bantuan Dibatasi Maksimal 5 Tahun
Untuk sebagian besar KPM, bantuan PKH dan BPNT kini dibatasi dengan durasi maksimal lima tahun. Aturan ini dibuat untuk mendorong kemandirian ekonomi keluarga dan mencegah ketergantungan jangka panjang terhadap bantuan pemerintah. Setelah lima tahun, KPM diharapkan sudah bisa “naik kelas” dan mandiri secara finansial.
Tiga Golongan Penerima Bantuan Seumur Hidup
Namun, ada pengecualian. Pemerintah menetapkan ada tiga kategori masyarakat yang dinilai sangat rentan dan akan terus menerima bantuan sosial seumur hidup mereka. Tiga kategori istimewa ini adalah:
- Lansia (Lanjut Usia): Warga berusia 60 tahun ke atas yang tergolong miskin.
- Penyandang Disabilitas: Warga dengan keterbatasan fisik atau mental yang terdata resmi.
- Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ): Warga yang mengalami gangguan jiwa berat.
Ketiga kelompok ini dianggap tidak memiliki potensi ekonomi untuk bisa mandiri, sehingga negara akan hadir secara berkelanjutan untuk menopang kehidupan mereka.
7 Alasan Utama yang Bikin Nama Anda Dicoret dari Daftar PKH & BPNT
Pencoretan dari daftar penerima bansos tidak terjadi begitu saja. Ada beberapa kriteria spesifik yang menjadi penyebabnya. Coba periksa, apakah Anda atau keluarga Anda masuk dalam salah satu kategori di bawah ini?
1. Ekonomi Dianggap Sudah Mampu
Ini adalah alasan paling umum. Jika dalam verifikasi terbaru ditemukan Anda memiliki penghasilan tetap di atas Upah Minimum Regional (UMR), memiliki usaha yang berkembang, atau masuk dalam desil 5-10, maka Anda dianggap sudah mampu dan tidak lagi menjadi prioritas.
2. Data Kependudukan Tidak Sinkron
Ketidakcocokan data antara KTP, Kartu Keluarga (KK), dan data di Dukcapil bisa berakibat fatal . Perbedaan nama, NIK yang tidak valid, atau alamat yang tidak sesuai akan membuat sistem secara otomatis mengevaluasi ulang kepesertaan Anda.
3. Memiliki Status “Terlarang”
Ada beberapa profesi yang otomatis membuat seseorang tidak layak menerima bansos. Jika Anda atau anggota keluarga dalam satu KK adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pensiunan, maka nama Anda akan dicoret.
4. Komponen PKH Sudah Tidak Ada
Bantuan PKH bersifat bersyarat, artinya diberikan jika dalam keluarga ada komponen tertentu. Jika anak Anda sudah lulus sekolah, tidak ada lagi ibu hamil atau balita, dan tidak ada lansia/disabilitas di rumah, maka keluarga Anda dianggap tidak lagi memenuhi syarat komponen PKH.
5. Pindah Alamat Tanpa Lapor
Jika Anda pindah domisili namun tidak melapor dan memperbarui data kependudukan di tempat tinggal yang baru, data Anda di wilayah asal akan dianggap tidak aktif, yang berujung pada pencoretan.
6. Penerima Sudah Meninggal Dunia
Kemensos secara rutin melakukan pemadanan data dengan data kematian. Jika penerima bansos tercatat telah meninggal dunia, namanya akan otomatis dihapus agar bantuan bisa dialihkan ke yang lain.
7. Tidak Mengambil Bantuan Berulang Kali
Jika Anda terdata sebagai penerima tetapi tidak pernah mengambil atau mentransaksikan dana bantuan selama beberapa periode berturut-turut (misalnya 3 bulan), Anda akan dianggap tidak membutuhkan dan bisa dihapus dari daftar.
Aduh, Nama Saya Dicoret Padahal Masih Layak! Harus Bagaimana?
Merasa dicoret secara tidak adil? Jangan diam saja. Pemerintah menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk mengajukan keluhan atau mendaftarkan diri kembali.
Manfaatkan Fitur “Usul-Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos
Cara paling praktis adalah melalui aplikasi “Cek Bansos” yang bisa diunduh di ponsel Anda.
- Fitur Usul: Gunakan fitur ini untuk mendaftarkan kembali diri Anda atau keluarga yang Anda anggap layak tetapi belum menerima bantuan.
- Fitur Sanggah: Anda juga bisa menggunakan fitur ini untuk melaporkan jika ada penerima di sekitar Anda yang sebenarnya tidak layak menerima bantuan.
Datang Langsung ke Petugas Lokal
Jika kesulitan menggunakan aplikasi, Anda bisa datang langsung ke kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Bawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan KK, lalu jelaskan kondisi Anda kepada petugas agar data Anda bisa diusulkan kembali untuk diverifikasi.
Pada akhirnya, pembaruan aturan dan data ini adalah langkah penting untuk mewujudkan penyaluran bansos yang adil dan tepat sasaran. Jadi, pastikan Anda selalu proaktif. Rutin cek status Anda di situs resmi Kemensos dan pastikan data kependudukan Anda selalu valid dan ter-update.