Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah “tenaga honorer”. Selama bertahun-tahun, nasib mereka menjadi perbincangan hangat yang tak kunjung usai. Kini, pemerintah hadir dengan sebuah skema baru yang disebut PPPK Paruh Waktu.
Skema ini digadang-gadang sebagai solusi untuk menata jutaan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Tujuannya mulia: memberikan kepastian status dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, terutama bagi mereka yang belum berhasil lolos seleksi Calon ASN (CASN) 2024.
Tapi, apa sebenarnya PPPK Paruh Waktu itu? Apakah ini benar-benar jalan keluar yang dinanti, atau hanya solusi jangka pendek? Mari kita bedah bersama.
Apa Sebenarnya PPPK Paruh Waktu?
Secara sederhana, PPPK Paruh Waktu adalah status kepegawaian baru dalam lingkup ASN . Mereka adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, namun dengan jam kerja yang tidak penuh (paruh waktu).

Kebijakan ini merupakan “jalan tengah” dari pemerintah. Di satu sisi, instansi pemerintah, terutama di daerah, seringkali memiliki anggaran belanja pegawai yang terbatas. Di sisi lain, penghapusan tenaga honorer tanpa solusi bisa memicu gelombang PHK besar-besaran.
Maka, lahirlah skema PPPK Paruh Waktu. Tujuannya jelas: agar tidak ada honorer yang diberhentikan dan tetap bisa melanjutkan pengabdiannya di instansi pemerintah.
Siapa Saja yang Berhak Diangkat?
Tidak semua orang bisa langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ada kriteria dan prioritas yang sudah ditetapkan.
Kriteria Utama Pelamar
Pada dasarnya, skema ini ditujukan bagi para pegawai non-ASN yang sudah berjuang mengikuti seleksi CASN 2024, baik itu CPNS maupun PPPK, namun belum beruntung.
- Honorer Terdata di BKN: Prioritas utama adalah pegawai non-ASN yang namanya sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 tapi tidak lulus atau tidak mendapat formasi.
- Honorer Non-Database: Kabar baiknya, non-ASN yang tidak terdata di BKN namun sudah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan untuk diangkat.
Potensi Jutaan Orang!
Jangan salah, jumlahnya tidak sedikit. Data dari BKN menyebutkan ada potensi 1.363.983 orang yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu . Angka fantastis ini berasal dari peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 serta seleksi CPNS 2024 yang belum mendapatkan formasi.
Beda Jauh! Ini Perbandingan PPPK Paruh Waktu vs. Penuh Waktu
Banyak yang bertanya, apa bedanya status paruh waktu dengan penuh waktu? Perbedaannya cukup signifikan dan penting untuk dipahami.

Fitur | PPPK Paruh Waktu | PPPK Penuh Waktu |
---|---|---|
Jam Kerja | Lebih fleksibel, sekitar 4 jam per hari. | Bekerja penuh 8 jam per hari. |
Gaji/Upah | Disesuaikan dengan jam kerja. Minimal setara upah saat jadi honorer atau UMP wilayah setempat. | Gaji penuh sesuai golongan dan jabatan, umumnya lebih tinggi. |
Tugas | Cenderung lebih ringan, disesuaikan dengan waktu kerja yang singkat. | Tugas lebih kompleks dengan tanggung jawab penuh. |
Kehadiran | Lebih fleksibel, tidak wajib selalu di kantor tergantung jenis pekerjaan. | Wajib hadir di kantor selama jam kerja penuh. |
Status | Tetap diakui sebagai ASN dan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK. | Diakui sebagai ASN dengan NI PPPK dan hak penuh lainnya. |
Menariknya, Asisten Deputi KemenPANRB Yudi Wicaksono menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak akan mengenakan seragam dinas harian (PDH) seperti ASN pada umumnya. Ini untuk menjaga agar mereka tidak mencari tambahan penghasilan yang tidak baik di kantor karena upah yang terbatas.
Jabatan Apa Saja yang Tersedia?
Pemerintah telah merinci jenis-jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu. Fokusnya adalah pada layanan dasar dan teknis operasional.
Jabatan yang bisa diusulkan antara lain:
- Guru
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis Lainnya, yang mencakup:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Bagaimana Proses Pengangkatannya?
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dirancang agar berjalan sistematis dan terdata dengan baik. Berikut adalah tahapannya secara ringkas:
- Pengusulan Kebutuhan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi (pusat dan daerah) mengusulkan rincian kebutuhan (jumlah, jabatan, kualifikasi) kepada Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN.
- Penetapan Formasi: Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan formasi untuk setiap instansi.
- Usulan Nomor Induk (NI): Setelah formasi ditetapkan, PPK mengusulkan NI PPPK ke BKN.
- Penerbitan NI: BKN akan memproses dan menerbitkan NI PPPK paling lama 7 hari kerja.
- Pengangkatan Resmi: Setelah menerima NI, PPK akan menetapkan dan mengangkat pegawai non-ASN tersebut menjadi PPPK Paruh Waktu secara resmi.
Bukan Jalan Mulus Tanpa Hambatan
Meskipun terdengar menjanjikan, implementasi kebijakan ini menghadapi beberapa tantangan.
Isu Pembatalan yang Bikin Was-was
Sempat beredar kabar bahwa KemenPANRB membatalkan skema ini untuk honorer kategori R2 dan R3. Eits, tunggu dulu. Pembatalan ini bukan untuk semua, melainkan untuk kasus-kasus spesifik.
Berdasarkan KepmenPAN-RB No. 16/2025, pengangkatan bisa dibatalkan jika:
- Calon tidak melengkapi syarat administrasi hingga batas waktu.
- Calon mengundurkan diri secara sukarela.
- Calon meninggal dunia sebelum SK pengangkatan terbit.
Jadi, ini lebih kepada penegakan aturan untuk memastikan proses berjalan akuntabel, bukan pembatalan kebijakan secara umum.
Keraguan Pemerintah Daerah
Tantangan lain datang dari pemerintah daerah (Pemda). Banyak Pemda yang masih ragu-ragu untuk mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu. Mereka khawatir salah langkah jika belum ada petunjuk teknis (juknis) yang lebih detail dari pemerintah pusat.
Sebagai contoh, Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus menyatakan pihaknya menunggu aturan teknis yang jelas sebelum berani mengajukan usulan untuk sisa 2.000-an honorer di wilayahnya.
Kesimpulan: Angin Segar di Tengah Ketidakpastian
PPPK Paruh Waktu adalah langkah strategis dan inovatif dari pemerintah untuk menuntaskan polemik tenaga honorer yang sudah menahun . Kebijakan ini memberikan jaring pengaman, kepastian hukum, dan status ASN bagi jutaan orang yang telah mengabdi.
Meski hadir dengan berbagai kelebihan seperti fleksibilitas kerja, skema ini juga memiliki tantangan, mulai dari upah yang terbatas hingga keraguan implementasi di tingkat daerah.
Pada akhirnya, PPPK Paruh Waktu adalah sebuah kompromi. Ia menjadi bukti komitmen negara untuk tidak meninggalkan para honorer, sambil tetap menjaga kesehatan anggaran. Apakah ini akan menjadi solusi permanen atau sekadar batu loncatan menuju status penuh waktu, hanya waktu yang bisa menjawab . Satu hal yang pasti, ini adalah harapan baru yang patut untuk terus dikawal bersama.