Kabar gembira buat para pekerja di seluruh Indonesia untuk tahun 2025 . Tidak tanggung-tanggung, kenaikannya ditetapkan sebesar 6,5% secara merata di semua provinsi.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir November 2024, membawa angin segar bagi para pekerja yang menantikan penyesuaian pendapatan di tahun baru. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi, sekaligus memastikan dunia usaha tetap bisa berdaya saing.
Jadi, kalau kamu penasaran berapa gaji minimum di daerahmu tahun depan, kamu berada di tempat yang tepat. Yuk, kita bedah tuntas semua yang perlu kamu tahu tentang UMP 2025!
Landasan Hukum Kenaikan UMP 2025

Kenaikan UMP 2025 ini bukan keputusan tanpa dasar hukum yang kuat. Payung hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Aturan ini diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 4 Desember 2024 . Di dalamnya, diatur secara jelas formula perhitungan kenaikan upah minimum yang berlaku untuk UMP, UMK, hingga Upah Minimum Sektoral.
Formulanya pun dibuat sederhana dan transparan. Perhitungannya adalah UMP tahun 2024 ditambah dengan nilai kenaikan sebesar 6,5% dari UMP 2024 tersebut. Dengan begitu, semua provinsi mendapatkan persentase kenaikan yang sama.
Apa Saja Faktor di Balik Kenaikan 6,5%?
Mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa angkanya harus 6,5%? Angka ini tidak muncul begitu saja. Pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi makro yang krusial.
Berikut adalah tiga pilar utama yang menjadi dasar perhitungannya:
- Tingkat Inflasi: Kenaikan harga barang dan jasa menjadi pertimbangan utama agar upah pekerja tidak tergerus oleh inflasi.
- Pertumbuhan Ekonomi: Kondisi ekonomi nasional yang bertumbuh juga menjadi faktor agar kenaikan upah sejalan dengan produktivitas negara.
- Indeks Tertentu: Ada juga variabel “indeks tertentu” yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menariknya, angka 6,5% ini merupakan keputusan final dari Presiden Prabowo, yang sedikit lebih tinggi dari usulan awal Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 6%. Tujuannya jelas, yaitu untuk memberikan dorongan lebih pada daya beli masyarakat.
Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi

Nah, ini dia bagian yang paling ditunggu-tunggu. Berapa UMP di provinsimu mulai 1 Januari 2025 nanti? Simak daftar lengkapnya di bawah ini.
PROVINSI | UMP 2025 (Rupiah) |
---|---|
Aceh | Rp3.685.615 |
Sumatera Utara | Rp2.992.599 |
Sumatera Barat | Rp2.994.193 |
Riau | Rp3.508.775 |
Kepulauan Riau | Rp3.623.653 |
Jambi | Rp3.234.533 |
Sumatera Selatan | Rp3.681.570 |
Bengkulu | Rp2.670.039 |
Lampung | Rp2.893.069 |
Kepulauan Bangka Belitung | Rp3.876.600 |
DKI Jakarta | Rp5.396.760 |
Jawa Barat | Rp2.191.232 |
Jawa Tengah | Rp2.169.348 |
DI Yogyakarta | Rp2.264.080 |
Jawa Timur | Rp2.305.985 |
Banten | Rp2.905.119 |
Bali | Rp2.996.560 |
Nusa Tenggara Barat | Rp2.602.931 |
Nusa Tenggara Timur | Rp2.328.969 |
Kalimantan Barat | Rp2.878.286 |
Kalimantan Tengah | Rp3.473.621 |
Kalimantan Selatan | Rp3.496.194 |
Kalimantan Timur | Rp3.579.313 |
Kalimantan Utara | Rp3.580.160 |
Sulawesi Utara | Rp3.775.425 |
Sulawesi Tengah | Rp2.914.583 |
Sulawesi Selatan | Rp3.657.527 |
Sulawesi Tenggara | Rp3.073.551 |
Gorontalo | Rp3.221.731 |
Sulawesi Barat | Rp3.104.430 |
Maluku | Rp3.141.699 |
Maluku Utara | Rp3.408.000 |
Papua | Rp4.285.848 |
Papua Barat | Rp3.615.000 |
Papua Tengah | Rp4.285.848 |
Papua Pegunungan | Rp4.285.848 |
Papua Selatan | Rp4.285.848 |
Papua Barat Daya | Rp3.615.000 |
Siapa Juaranya? UMP Tertinggi dan Terendah
Dari tabel di atas, terlihat jelas adanya kesenjangan yang cukup signifikan antarprovinsi.
- UMP Tertinggi: DKI Jakarta kembali memegang predikat provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar Rp5.396.760.
- UMP Terendah: Sementara itu, provinsi dengan UMP terendah adalah Jawa Tengah, dengan besaran Rp2.169.348.
Perbedaan ini mencerminkan beragamnya kondisi ekonomi, biaya hidup, dan pertumbuhan di setiap daerah.
Bukan Cuma UMP, Ada Juga UMK dan Upah Sektoral

Selain UMP yang berlaku di tingkat provinsi, ada juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang besarannya ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota. Sama seperti UMP, kenaikan UMK untuk 2025 juga ditetapkan sebesar 6,5%.
Ada satu lagi yang tak kalah penting, yaitu Upah Minimum Sektoral (UMS). UMS berlaku untuk industri atau sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, atau menuntut spesialisasi yang lebih tinggi.
Fakta Menarik: Aturan menetapkan bahwa nilai UMS harus lebih tinggi dari UMP atau UMK di wilayah yang sama. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, sektor perhotelan bintang 4 dan 5 memiliki UMS sebesar Rp5.531.680, lebih tinggi dari UMP provinsi.
Pro dan Kontra: Bagaimana Tanggapan Berbagai Pihak?
Keputusan kenaikan UMP 6,5% ini tentu saja memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan.
- Pekerja/Buruh: Sebagian besar menyambut baik sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun, beberapa serikat buruh merasa angka ini masih di bawah tuntutan ideal mereka yang berkisar 8-10%.
- Pengusaha: Kalangan pengusaha, terutama dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), menyuarakan kekhawatiran . Mereka cemas kenaikan ini akan menambah beban biaya operasional dan berpotensi mengganggu daya saing usaha, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Pemerintah & Akademisi: Pemerintah memandang ini sebagai jalan tengah yang menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha . Pakar dari universitas seperti UGM dan UNAIR menilai kebijakan ini sebagai momentum untuk meningkatkan martabat pekerja, namun menekankan pentingnya dialog dan dukungan bagi dunia usaha agar bisa beradaptasi.
Pada akhirnya, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% adalah sebuah langkah maju yang signifikan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 . Kini, tantangannya adalah bagaimana semua pihak—pemerintah, pengusaha, dan pekerja—bisa berkolaborasi untuk memastikan kebijakan ini benar-benar membawa dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.